Rabu, 27 Juni 2018

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS




Assalamualaikum wr. wb. Salam sejahtera untuk kita semua.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas telah diberlakukan sejak bulan Mei 2018. Memasuki tahun ajaran baru (2018/2019), alangkah baiknya kita pelajari hal - hal penting dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 sebagai berikut : 

1.     Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu;
2.     Beban kerja 40 jam terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;
3.     Pelaksanaan 37,5 jam kerja efektif terdiri dari (5 M):
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum, program tahunan, program semester, dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;
b.   Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari point a;
c.     Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
d.     Membimbing dan melatih peserta didik (kokurikuler atau ekstrakurikuler);
e.    Melaksanakan tugas tambahan (wakasek, ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif/ terpadu.

4.     Tugas tambahan lain yang diperhitungkan:
a.      Tugas Tambahan yang melekat pada tugas pokok
-         Wakil kepala sekolah : 12 JM
-         Ketua program keahlian satuan pendidikan : 12 JM
-         Kepala perpustakaan Satuan pendidikan : 12 JM
-    Kepala Laboratorium, bengkel atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan : 12 JM
-    Untuk guru Pembimbingan dan guru TIK yang mendapat tugas tambahan seperti diatas dihitung : 3 rombel belajar per tahun
-         Pembimbing khusus : 6 JM bagi guru pendidikan khusus
Guru yang mendapat tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok dapat melakukan tugas tambahan lain. Namun tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

b.     Tugas Tambahan Lain
- Wali kelas : 2 jam TM
- Pembina OSIS : 2 Jam TM
- Pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
- Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- Guru piket : 2 jam TM
- Penilai proses PKG : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Nasional  : 3 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Provinsi  : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Kabupaten  : 1 jam TM

BEBERAPA CATATAN PENTING bagi Guru yang mendapat Tugas Tambahan Lain sebagai berikut :
o   Tugas tambahan lain dapat diekuivalenkan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) Jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran
o   Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh guru bimbingan dan konseling atau guru TIK dapat diekuivalenkan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun
o   Guru mata pelajaran yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu. Sedangkan Guru BK dan TIK paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun.
o   Guru mata pelajaran, BK dan guru TIK yang tidak memenuhi 18 jam tatap muka atau tidak mencapai bimbingan sebanyak 4 (empat) rombongan belajar per tahun, dapat melakukan pembelajaran di satuan pendidikan lain.
o   Guru mata pelajaran yang tidak dapat memenuhi 18 Jam tatap muka, dapat melakukan pembelajaran di satuan pendidikan lain dengan aturan :  mengajar paling sedikit  12 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya dan maksimal 6 jam tatap muka pada satuan pendidikan lainnya sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.   


5.     Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pengembangan sekolah meliputi (MPS) :
- Manajerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan

6.   Kepala sekolah dapat diberi tugas tambahan melaksanakan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya jika dlm sekolah tersebut
-         Terdapat guru yang tidak dpt melaksanakan tugas pembelajaran karena alasan tertentu ( cuti ) yang bersifat menggantikan sementara.
-         Atau tetap / jika kekurangan guru / belum ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai mapelnya.

7.     Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB
8.   Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. Tugas kedinasan tersebut diakui sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Sumber Pustaka : Permendikbud No. 15 tahun 2018

0 komentar:

Posting Komentar