Sabtu, 02 Juni 2018

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018

Jakarta- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 akan segera dilaksanakan dengan sistem Zonasi. Sistem Zonasi menjadi salah satu syarat utama dalam penerimaan calon peserta didik baru pada kelas 1, 7 dan 10. Dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan menyampaikan bahwa “Pengaturan tentang Zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB’’ Dengan adanya sistem zonasi ini, maka tidak ada lagi sekat antara sekolah unggulan dan non-unggulan. Nah, untuk memahami tentang pedoman PPBD tahun 2018, mari kita simak Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, berikut ini :

1. PERSYARATAN USIA Pasal 5 dan 6 menjelaskan bahwa usia calon peserta jenjang sekolah :
  a. TK : usia minimal 4 – 5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun kelompok
  b. SD Kelas 1: usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  c. SMP Kelas 7 : usia maksimal 15 tahun d.SMA/SMK Kelas 10 : usia maksimal 21 tahun

2. SELEKSI 
  Pada pasal 12 menjelaskan tentang seleksi calon peserta didik baru kelas 1 pada Sekolah Dasar :
 a. Memperhatikan usia pada pasal 5
 b. Jarak tempat tinggal calon peserta didik didasarkan pada  jarak  tempat tinggal calon peserta didik       yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
 c. Seleksi pada kelas 1 SD tidak diperkenankan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung 

Pasal 13 mengatur tentang seleksi calon peserta didik baru kelas 7 pada SMP memperhatikan :
a. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
b. Hasil nilai ujian SD
c. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah

Pasal 14 menjelaskan tentang seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau sederajat :
 a. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
 b. SHUN SMP atau sederajat
 c. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah
 d. Melakukan seleksi bakat dan minat khusus untuk calon peserta didik pada SMK

  3. SISTEM ZONASI
 Pada pasal 16 menegaskan tentang Sistem Zonasi :
 a. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemda wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili         pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 % dari total peserta didik yang diterima
 b. Domisili berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum                 pelaksanaan PPDB
 c. Radius zona terdekat ditentukan oleh pemerintah daerah d. Sekolah yang diselenggarakan oleh            pemerintah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar              radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 % dari total jumlah keseluruhan peserta didik          yang diterima

4. DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG
    Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan                statusnya sebagai peserta didik pada sekolah bersangkutan (Pasal 17)

5. BIAYA
    Dalam melakukan kegiatan PPDB dananya dibebankan pada dana BOS (Pasal 18)

6. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
    Perpindahan Peserta Didik diatur dalam pasal 20, 21, dan 22

7. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
    Diatur dalam pasal 23 dan 24

8. LARANGAN
   Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh           masyarakat yang menerima BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan       pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan               perpindahan peserta didik

9. SANKSI
   Untuk bisa mengaplikasikan Permendikdub No 4 Tahun 2018, mendikbud menegaskan tentang sanksi berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan /atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan seperti yang tertuang dalam pasal 26 (mk)


 PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 klik disini

0 komentar:

Posting Komentar