Jakarta- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 akan segera dilaksanakan dengan sistem Zonasi. Sistem Zonasi menjadi salah satu syarat utama dalam penerimaan calon peserta didik baru pada kelas 1, 7 dan 10. Dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan menyampaikan bahwa “Pengaturan tentang Zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB’’
Dengan adanya sistem zonasi ini, maka tidak ada lagi sekat antara sekolah unggulan dan non-unggulan.
Nah, untuk memahami tentang pedoman PPBD tahun 2018, mari kita simak Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, berikut ini :
1. PERSYARATAN USIA
Pasal 5 dan 6 menjelaskan bahwa usia calon peserta jenjang sekolah :
a. TK : usia minimal 4 – 5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun kelompok
b. SD Kelas 1: usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
c. SMP Kelas 7 : usia maksimal 15 tahun
d.SMA/SMK Kelas 10 : usia maksimal 21 tahun
2. SELEKSI
Pada pasal 12 menjelaskan tentang seleksi calon peserta didik baru kelas 1 pada Sekolah Dasar :
a. Memperhatikan usia pada pasal 5
b. Jarak tempat tinggal calon peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan
pendidikan.
c. Seleksi pada kelas 1 SD tidak diperkenankan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung
Pasal 13 mengatur tentang seleksi calon peserta didik baru kelas 7 pada SMP memperhatikan :
a. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
b. Hasil nilai ujian SD
c. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah
Pasal 14 menjelaskan tentang seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau sederajat :
a. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
b. SHUN SMP atau sederajat
c. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah
d. Melakukan seleksi bakat dan minat khusus untuk calon peserta didik pada SMK
3. SISTEM ZONASI
Pada pasal 16 menegaskan tentang Sistem Zonasi :
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemda wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah
paling sedikit 90 % dari total peserta didik yang diterima
b. Domisili berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB
c. Radius zona terdekat ditentukan oleh pemerintah daerah
d. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 % dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
4. DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada
sekolah bersangkutan (Pasal 17)
5. BIAYA
Dalam melakukan kegiatan PPDB dananya dibebankan pada dana BOS (Pasal 18)
6. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Perpindahan Peserta Didik diatur dalam pasal 20, 21, dan 22
7. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Diatur dalam pasal 23 dan 24
8. LARANGAN
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari
pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun
perpindahan perpindahan peserta didik
9. SANKSI
Untuk bisa mengaplikasikan Permendikdub No 4 Tahun 2018, mendikbud menegaskan tentang sanksi berupa teguran tertulis, penundaan
atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan /atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan seperti yang tertuang dalam pasal 26 (mk)
PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 klik disini
Sabtu, 02 Juni 2018
Home »
Pendidikan
» Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018








0 komentar:
Posting Komentar