Kupang.
Salam pendidikan. Mendekati masa akhir liburan semester genap tahun pelajaran
2017/2018 dan memasuki semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019, pihak sekolah
mulai disibukkan dengan persiapan sarana prasarana, perangkat pembelajaran,
administrasi sekolah serta pembagian jumlah peserta didik dalam satu rombongan
belajar.
Berkaitan dengan pembagian
jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar tentu kita mengacu pada
permendikbud No 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Dengan hadirnya
permendikbud no 14 Tahun 2018, maka Permendikbud No 17 Tahun 2017 dinyatakan
dicabut. Namun yang menjadi persoalan pada permendikbud
No 14 tahun 2018 yang berisi sebanyak 34 pasal, tidak ada satupun pasal yang
mengatur tentang jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel).
Padahal dalam permendikbud No 17 tahun 2017 pada bab V pasal 24 yang berbunyi
sebagai berikut :
a) SD
dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan
paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b) SMP
dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan
paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
c) SMA
dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan
paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
Jadi persoalannya adalah guru-guru yang akan mengelola rombel di satuan
pendidikannya masing-masing harus berpedoman pada Permendikbud no 14 Tahun 2018
namun dalam permendikbud tersebut tidak diatur tentang jumlah peserta didik
dalam satu rombel. Sementara permendikbud no 17 tahun 2017 telah dicabut.








0 komentar:
Posting Komentar