Jumat, 13 Juli 2018

BERAPAKAH JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM SATU ROMBEL ???


Kupang. Salam pendidikan. Mendekati masa akhir liburan semester genap tahun pelajaran 2017/2018 dan memasuki semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019, pihak sekolah mulai disibukkan dengan persiapan sarana prasarana, perangkat pembelajaran, administrasi sekolah serta pembagian jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.


Berkaitan dengan pembagian jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar tentu kita mengacu pada permendikbud No 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Dengan hadirnya permendikbud no 14 Tahun 2018, maka Permendikbud No 17 Tahun 2017 dinyatakan dicabut.  Namun yang menjadi persoalan  pada permendikbud No 14 tahun 2018 yang berisi sebanyak 34 pasal, tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel). Padahal dalam permendikbud No 17 tahun 2017 pada bab V pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut :
a)   SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;

b)   SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;

c)   SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

Jadi persoalannya adalah guru-guru yang akan mengelola rombel di satuan pendidikannya masing-masing harus berpedoman pada Permendikbud no 14 Tahun 2018 namun dalam permendikbud tersebut tidak diatur tentang jumlah peserta didik dalam satu rombel. Sementara permendikbud no 17 tahun 2017 telah dicabut.


0 komentar:

Posting Komentar