IGI NTT

Pelantikan Ikatan Guru Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Siswa SMPN 3 Kupang Barat

Persiapan tarian daerah oleh siswa.

Tarian Daerah

Lomba Tarian Daerah antar Kec. Kupang Barat.

Rabu, 27 Juni 2018

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS




Assalamualaikum wr. wb. Salam sejahtera untuk kita semua.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas telah diberlakukan sejak bulan Mei 2018. Memasuki tahun ajaran baru (2018/2019), alangkah baiknya kita pelajari hal - hal penting dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 sebagai berikut : 

1.     Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu;
2.     Beban kerja 40 jam terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;
3.     Pelaksanaan 37,5 jam kerja efektif terdiri dari (5 M):
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum, program tahunan, program semester, dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;
b.   Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari point a;
c.     Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
d.     Membimbing dan melatih peserta didik (kokurikuler atau ekstrakurikuler);
e.    Melaksanakan tugas tambahan (wakasek, ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif/ terpadu.

4.     Tugas tambahan lain yang diperhitungkan:
a.      Tugas Tambahan yang melekat pada tugas pokok
-         Wakil kepala sekolah : 12 JM
-         Ketua program keahlian satuan pendidikan : 12 JM
-         Kepala perpustakaan Satuan pendidikan : 12 JM
-    Kepala Laboratorium, bengkel atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan : 12 JM
-    Untuk guru Pembimbingan dan guru TIK yang mendapat tugas tambahan seperti diatas dihitung : 3 rombel belajar per tahun
-         Pembimbing khusus : 6 JM bagi guru pendidikan khusus
Guru yang mendapat tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok dapat melakukan tugas tambahan lain. Namun tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

b.     Tugas Tambahan Lain
- Wali kelas : 2 jam TM
- Pembina OSIS : 2 Jam TM
- Pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
- Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- Guru piket : 2 jam TM
- Penilai proses PKG : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Nasional  : 3 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Provinsi  : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Kabupaten  : 1 jam TM

BEBERAPA CATATAN PENTING bagi Guru yang mendapat Tugas Tambahan Lain sebagai berikut :
o   Tugas tambahan lain dapat diekuivalenkan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) Jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran
o   Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh guru bimbingan dan konseling atau guru TIK dapat diekuivalenkan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun
o   Guru mata pelajaran yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu. Sedangkan Guru BK dan TIK paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun.
o   Guru mata pelajaran, BK dan guru TIK yang tidak memenuhi 18 jam tatap muka atau tidak mencapai bimbingan sebanyak 4 (empat) rombongan belajar per tahun, dapat melakukan pembelajaran di satuan pendidikan lain.
o   Guru mata pelajaran yang tidak dapat memenuhi 18 Jam tatap muka, dapat melakukan pembelajaran di satuan pendidikan lain dengan aturan :  mengajar paling sedikit  12 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya dan maksimal 6 jam tatap muka pada satuan pendidikan lainnya sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.   


5.     Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pengembangan sekolah meliputi (MPS) :
- Manajerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan

6.   Kepala sekolah dapat diberi tugas tambahan melaksanakan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya jika dlm sekolah tersebut
-         Terdapat guru yang tidak dpt melaksanakan tugas pembelajaran karena alasan tertentu ( cuti ) yang bersifat menggantikan sementara.
-         Atau tetap / jika kekurangan guru / belum ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai mapelnya.

7.     Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB
8.   Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. Tugas kedinasan tersebut diakui sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Sumber Pustaka : Permendikbud No. 15 tahun 2018

Selasa, 26 Juni 2018

PENETAPAN PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
  1. Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
  2. Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
  3. Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
  4. Guru produkif di SMK;
  5. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Dengan mempertimbangkan hal berikut:
  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
  2. Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
  3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang;
maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:

Pengumuman penetapan peserta dilakukan dalam dua tahap, guru yang belum masuk kuota tahap satu 
agar menunggu pengumuman kuota tahap 2.
No
Kegiatan
Tahap 1
Tahap 2
1
Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi
18 Mei 2018
30 Juni 2018
2
Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
30 - 22 Mei 2018
30 Juni - 2 Juli 2018
3
Peserta Final
23 Mei 2018
4 Juli 2018
4
Pengiriman Berkas ke LPTK oleh LPMP
24 - 26 Mei 2018
4 - 6 Juli 2018
5
Verifikasi keabsahan Ijasah
24 -2 8 Mei 2018
5 - 7 Juli 2018
6
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan



a. Daring
31 Mei - 18 Agust
9 Jul - 21 Sept

b. Lapor Diri
20 - 23 Agustus
24 - 26 September

c. Orientasi
24 - 25 Agustus 2018
27 - 28 September

d. Workshop
27 Agust - 29 Sept
1 Okt - 2 Nov

e. PPL
1 - 20 Oktober
5 - 23 November

f. Uji Kinerja
17 - 20 Oktober
20 - 23 November

g. Uji Pengetahuan
27 - 28 Oktober
1 - 2 Desember

Peserta Tahap I

Peserta Tahap I sudah di beberapa LPTK sedang melakukan pembelajaran daring. Laman informasi pembelajaran daring masing-masing LPTK dapat dilihat melalui tautan terkait yang disediakan dibagian bawah laman ini atau klik di sini.
Untuk mengetahui Hasil Seleksi Akademik (pretest) 2017 dan calon peserta PPG 2018 klik di sini
Sumber : http://ap2sg.sertifikasiguru.id


Baca juga artikel tentang : BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS




Sabtu, 16 Juni 2018

Kalender Pendidikan 2018/2019




Salam Pendidikan.
Memasuki Tahun Pelajaran 2018/2019 sebagai guru tentu kita harus mempersiapkan perangkat pembelajaran untuk merancang dan melaksanakan proses KBM. Hal ini dilakukan agar tujuan pendidikan dapat dicapai oleh satuan pendidikan. Salah satu perangkat harus disiapkan adalah Kalender Pendidikan 2018/2019. Untuk mendapatkannya silahkan Klik disini

Sabtu, 02 Juni 2018

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2018

Jakarta- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 akan segera dilaksanakan dengan sistem Zonasi. Sistem Zonasi menjadi salah satu syarat utama dalam penerimaan calon peserta didik baru pada kelas 1, 7 dan 10. Dalam acara sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan menyampaikan bahwa “Pengaturan tentang Zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB’’ Dengan adanya sistem zonasi ini, maka tidak ada lagi sekat antara sekolah unggulan dan non-unggulan. Nah, untuk memahami tentang pedoman PPBD tahun 2018, mari kita simak Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, berikut ini :

1. PERSYARATAN USIA Pasal 5 dan 6 menjelaskan bahwa usia calon peserta jenjang sekolah :
  a. TK : usia minimal 4 – 5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun kelompok
  b. SD Kelas 1: usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
  c. SMP Kelas 7 : usia maksimal 15 tahun d.SMA/SMK Kelas 10 : usia maksimal 21 tahun

2. SELEKSI 
  Pada pasal 12 menjelaskan tentang seleksi calon peserta didik baru kelas 1 pada Sekolah Dasar :
 a. Memperhatikan usia pada pasal 5
 b. Jarak tempat tinggal calon peserta didik didasarkan pada  jarak  tempat tinggal calon peserta didik       yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
 c. Seleksi pada kelas 1 SD tidak diperkenankan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung 

Pasal 13 mengatur tentang seleksi calon peserta didik baru kelas 7 pada SMP memperhatikan :
a. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
b. Hasil nilai ujian SD
c. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah

Pasal 14 menjelaskan tentang seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau sederajat :
 a. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
 b. SHUN SMP atau sederajat
 c. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah
 d. Melakukan seleksi bakat dan minat khusus untuk calon peserta didik pada SMK

  3. SISTEM ZONASI
 Pada pasal 16 menegaskan tentang Sistem Zonasi :
 a. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemda wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili         pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 % dari total peserta didik yang diterima
 b. Domisili berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum                 pelaksanaan PPDB
 c. Radius zona terdekat ditentukan oleh pemerintah daerah d. Sekolah yang diselenggarakan oleh            pemerintah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar              radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5 % dari total jumlah keseluruhan peserta didik          yang diterima

4. DAFTAR ULANG DAN PENDATAAN ULANG
    Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan                statusnya sebagai peserta didik pada sekolah bersangkutan (Pasal 17)

5. BIAYA
    Dalam melakukan kegiatan PPDB dananya dibebankan pada dana BOS (Pasal 18)

6. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
    Perpindahan Peserta Didik diatur dalam pasal 20, 21, dan 22

7. PELAPORAN DAN PENGAWASAN
    Diatur dalam pasal 23 dan 24

8. LARANGAN
   Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh           masyarakat yang menerima BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan       pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan               perpindahan peserta didik

9. SANKSI
   Untuk bisa mengaplikasikan Permendikdub No 4 Tahun 2018, mendikbud menegaskan tentang sanksi berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan /atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan seperti yang tertuang dalam pasal 26 (mk)


 PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2018 klik disini