IGI NTT

Pelantikan Ikatan Guru Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Siswa SMPN 3 Kupang Barat

Persiapan tarian daerah oleh siswa.

Tarian Daerah

Lomba Tarian Daerah antar Kec. Kupang Barat.

Selasa, 31 Juli 2018

BIMTEK KURIKULUM 2013


OELII, Salam Pendidikan.  Satuan pendidikan SMP Negeri 3 Kupang Barat yang terletak di Desa Oematnunu Kec. Kupang Barat Kab. Kupang,  melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 pada tangal 26-28 Juni 2018. Dalam sambutan Ketua Panitia (Muhammad Kasim) meyampaikan bahwa “kegiatan  bimtek ini di dasari oleh kesadaran  Guru-guru SMP Negeri Kupang Barat untuk terus meningkatkan kompetensi paedagogiknya. Hal ini dilakukan untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan  pembelajaran di kelas”. Senada dengan yang disampaikan oleh ketua panitia, Kepala SMP Negeri 3 Kupang Barat (Drs. Melkior Pollo) menyampaikan akan terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi guru, bagi kami dengan dana BOS yang seadaanya akan dikelola sebaik mungkin untuk peningkatan kompetensi guru dan prestasi peserta didik, dana bukan menjadi persoalan utama yang terpenting adalah semangat Guru-guru dalam meningkatkan kompetensinya, tutur kepala sekolah.
                                          Pemateri & Peserta BIMTEK Kurikulum 2013



Selain Peserta Bimtek terlihat penuh semangat, turut hadir juga Bapak Wilibrodus D. Karangora sebagai Pemateri. Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni :
  1.       . Penyusunan Silabus dan RPP
  2.     . Penilaian dalam Kurikulum 2013 dan
  3.     . Penyusunan PKG dan SKP

Dengan materi-materi tersebut, diharapkan Bapak/Ibu guru dapat menyempurnakan pemahaman tentang penyusunan Silabus dan RPP, penilaian yang harus dilakukan oleh guru baik didalam kelas maupun di luar kelas dan cara penyusunan SKP/PKG dengan baik dan benar. mk

Jumat, 13 Juli 2018

BERAPAKAH JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM SATU ROMBEL ???


Kupang. Salam pendidikan. Mendekati masa akhir liburan semester genap tahun pelajaran 2017/2018 dan memasuki semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019, pihak sekolah mulai disibukkan dengan persiapan sarana prasarana, perangkat pembelajaran, administrasi sekolah serta pembagian jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.


Berkaitan dengan pembagian jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar tentu kita mengacu pada permendikbud No 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Dengan hadirnya permendikbud no 14 Tahun 2018, maka Permendikbud No 17 Tahun 2017 dinyatakan dicabut.  Namun yang menjadi persoalan  pada permendikbud No 14 tahun 2018 yang berisi sebanyak 34 pasal, tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel). Padahal dalam permendikbud No 17 tahun 2017 pada bab V pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut :
a)   SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;

b)   SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;

c)   SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

Jadi persoalannya adalah guru-guru yang akan mengelola rombel di satuan pendidikannya masing-masing harus berpedoman pada Permendikbud no 14 Tahun 2018 namun dalam permendikbud tersebut tidak diatur tentang jumlah peserta didik dalam satu rombel. Sementara permendikbud no 17 tahun 2017 telah dicabut.