IGI NTT

Pelantikan Ikatan Guru Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Siswa SMPN 3 Kupang Barat

Persiapan tarian daerah oleh siswa.

Tarian Daerah

Lomba Tarian Daerah antar Kec. Kupang Barat.

Selasa, 11 Juli 2023

Canva Resmi menjadi Mitra Akun Belajar.id






Sobat pendidik yang budikan sebelum saya menguraikan informasi tentang "Canva resmi menjadi mitra Akun belajar.id" terlebih dahulu saya uraikan tentang akun belajar.id dan canva.

Akun belajar.id merupakan nama akun (User ID) yang bertanda belajar.id dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran. Dengan memiliki Akun belajar.id, Anda bisa menikmati manfaat berikut:

  1. Lebih mudah dan efektif dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, seperti: konferensi video, dokumen daring, pengarsipan kelas, dan lain-lain
  2. Dapat mengakses berbagai platform Kemendikbudristek hanya dengan satu akun
  3. Menyimpan data secara daring dengan lebih aman
  4. Mengakses dan menggunakan Chromebook
  5. Menerima informasi resmi dari Kemendikbudristek

Penggunaan Akun belajar.id tidak dipungut biaya atau gratis

(sumber : https://pusatinformasi.belajar.id/)

Seperti yang dikutip dilaman belajar.id, akun belajar.id diberikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Kesetaraan

dengan akun belajar.id kamu bisa mengakses kebutuhan kegiatan belajar mengajar. mulai dari mengakses platform Kemdikbudristek sampai beragam aplikasi yang akan memudahkan kegiatan belajar mengajar baik secara tatap muka maupun jarak jauh

Canva merupakan sebuah platform pembuatan desain grafis dan konten publikasi yang lebih mudah dan cepat jika dibandingkan dengan software lainnya. semenjak berdiri pada tahun 2013 hingga kini di tahun 2022 Canva mampu mencapai pengguna hingga 100 juta lebih. Canva juga meluncurkan salah satu program yang mampu mengubah wajah pendidikan di Indonesia yakni "Canva Untuk Pendidikan"  (sumber : https://makinrajin.com/blog/canva-adalah/) 


Jumat, 19 April 2019

Workshop Digitalisasi Dalam Pendidikan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua.
Mengawali tulisanku ini saya ingin menyapa guru-guru hebat seluruh Indonesia yang telah berjuang mencerdaskan anak-anak bangsa di Republik tercinta ini. Menyambut hari Pendidikan Nasional dengan semangat terus belajar untuk meningkatkan kompetensi guru. Guru yang berperan langsung dalam menerapkan nilai-nilai pendidikan kepada peserta didik sehingga kompetensi guru harus selalu di update demi menjawab kemajuan teknologi pada abad ke 21 serta menyongsong revolusi industri 4.0 dalam dunia pendidikan. Menyikapi kondisi tersebut kami yang tergabung dalam ikatan guru Indonesia (IGI)  wilayah Nusa Tenggara Timur berencana akan melaksanakan kegiatan workshop dengan nam  “Digitalisasi dalam pendidikan”. Beberapa Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini adalah :
1. Menemu Baling (Menulis Dengan Mulut Membaca Dengan Telinga) & Kelas Menulis
Menemu Baling merupakan salah satu Kanal Pelatihan yang dibuat oleh Mampuono (Sekjen IGI). Kanal ini dibuat untuk mendukung percepatan gerakan literasi nasional yang isinya tentang sebuah metode yang bisa merevolusi cara berliterasi yaitu metode Menemu Baling (Menulis Dengan Mulut Membaca Dengan Telinga). Dengan metode ini kebiasaan bertutur yang semula produknya Hanya bahasa lisan kini langsung dapat diubah menjadi bahasa tulis. Setiap kata yang dituturkan akan langsung diubah menjadi teks tertulis.
Kelas Menulis merupakan salah satu kanal lokal IGI NTT, peserta workshop akan dibimbing untuk mampu menulis hingga menerbitkan buku. Kanal ini ditemukan oleh Krismanto Atamou (Pengurus IGI NTT) yang sejauh ini setelah menulis buku sebanyak 32 buku. Materi Menemu Baling & Kelas Menulis akan disampaikan langsung oleh OLYVIANUS KRISMANTO ATAMOU (Pengurus IGI NTT)

2. SAGUSAHOOT  ( Satu Guru Satu Kahoot )
Sagukahoot merupakan akronim dari satu guru satu Kahoot. Kanal ini merupakan kanal yang ditemukan oleh salah satu guru terbaik dari NTT yaitu Ferdinan Wadu He. Beliau merupakan lulusan S2 dari The University of Adelaide, Australia. Dengan Kahot ruang kelas akan menjadi lebih menyenangkan dan lebih interaktif.
3. Rumah Belajar
Rumah belajar merupakan portal yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pustekomnya.  Rumah belajar berisi konten bahan belajar yang mampu dimanfaatkan oleh peserta didik dan pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas/ Kejuruan sebagai sumber media pembelajaran. Dengan jargon : Belajar dimana saja, kapan saja, dengan siapa saja. Beberapa fitur utama dalam portal rumah belajar yang menarik yakni : sumber belajar, buku sekolah elektronik, bank soal, laboratorium Maya, peta budaya,  Wahana jelajah angkasa,  pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kelas maya sedangkan pada menu fitur pendukung terdapat tiga kelompok konten yaitu karya guru,  karya komunitas serta karya bahasa dan sastra. Materi rumah belajar akan disampaikan langsung oleh Duta Rumah Belajar NTT tahun 2018, Ferdinand Wadu He,
4. SAGUMANISAN (Satu Guru Mahir Penilaian Berbasis Android )
SAGUMANISAN merupakan salah satu kanal Nasional Ikatan Guru Indonesia, kanal ini ini ditemukan oleh Muntasir Hak. Sagumanisan akan memudahkan guru dalam proses penilaian di kelas. Ada beberapa fitur menarik yang mampu diterapkan di kelas melalui kanal sagumanisan yakni : Zipgrade, Class 123 dan Plickers. Dalam workshop kali ini akan diperkenalkan materi tentang Zipgrade. Zipgrade akan memudahkan guru dalam mengolah hasil pekerjaan siswa sehingga proses pemeriksaan lembaran kerja siswa semudah kita selfie. Materi ini akan dibawakan oleh guru hebat dari NTT (Instruktur Provinsi NTT) yakni : Willem A Kana  (Pembina IGI NTT)
Kegiatan ini  akan dilaksanakan  pada  tanggal  29 & 30 april 2019 di Aula Komodo Kantor DPD NTT. Bapak/Ibu  bisa langsung mendaftar pada link berikut : https://forms.gle/7PWGmCjbGyLng4Ai8



Dengan adanya kegiatan ini diharapkan guru-guru di provinsi NTT khususnya di kota Kupang dan Kabupaten Kupang mampu meningkatkan kompetensinya dalam menghadapi digitalisasi dalam pendidikan.

Selasa, 31 Juli 2018

BIMTEK KURIKULUM 2013


OELII, Salam Pendidikan.  Satuan pendidikan SMP Negeri 3 Kupang Barat yang terletak di Desa Oematnunu Kec. Kupang Barat Kab. Kupang,  melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 pada tangal 26-28 Juni 2018. Dalam sambutan Ketua Panitia (Muhammad Kasim) meyampaikan bahwa “kegiatan  bimtek ini di dasari oleh kesadaran  Guru-guru SMP Negeri Kupang Barat untuk terus meningkatkan kompetensi paedagogiknya. Hal ini dilakukan untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan  pembelajaran di kelas”. Senada dengan yang disampaikan oleh ketua panitia, Kepala SMP Negeri 3 Kupang Barat (Drs. Melkior Pollo) menyampaikan akan terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi guru, bagi kami dengan dana BOS yang seadaanya akan dikelola sebaik mungkin untuk peningkatan kompetensi guru dan prestasi peserta didik, dana bukan menjadi persoalan utama yang terpenting adalah semangat Guru-guru dalam meningkatkan kompetensinya, tutur kepala sekolah.
                                          Pemateri & Peserta BIMTEK Kurikulum 2013



Selain Peserta Bimtek terlihat penuh semangat, turut hadir juga Bapak Wilibrodus D. Karangora sebagai Pemateri. Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni :
  1.       . Penyusunan Silabus dan RPP
  2.     . Penilaian dalam Kurikulum 2013 dan
  3.     . Penyusunan PKG dan SKP

Dengan materi-materi tersebut, diharapkan Bapak/Ibu guru dapat menyempurnakan pemahaman tentang penyusunan Silabus dan RPP, penilaian yang harus dilakukan oleh guru baik didalam kelas maupun di luar kelas dan cara penyusunan SKP/PKG dengan baik dan benar. mk

Jumat, 13 Juli 2018

BERAPAKAH JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM SATU ROMBEL ???


Kupang. Salam pendidikan. Mendekati masa akhir liburan semester genap tahun pelajaran 2017/2018 dan memasuki semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019, pihak sekolah mulai disibukkan dengan persiapan sarana prasarana, perangkat pembelajaran, administrasi sekolah serta pembagian jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.


Berkaitan dengan pembagian jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar tentu kita mengacu pada permendikbud No 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Dengan hadirnya permendikbud no 14 Tahun 2018, maka Permendikbud No 17 Tahun 2017 dinyatakan dicabut.  Namun yang menjadi persoalan  pada permendikbud No 14 tahun 2018 yang berisi sebanyak 34 pasal, tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel). Padahal dalam permendikbud No 17 tahun 2017 pada bab V pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut :
a)   SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;

b)   SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;

c)   SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

Jadi persoalannya adalah guru-guru yang akan mengelola rombel di satuan pendidikannya masing-masing harus berpedoman pada Permendikbud no 14 Tahun 2018 namun dalam permendikbud tersebut tidak diatur tentang jumlah peserta didik dalam satu rombel. Sementara permendikbud no 17 tahun 2017 telah dicabut.


Rabu, 27 Juni 2018

BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS




Assalamualaikum wr. wb. Salam sejahtera untuk kita semua.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas telah diberlakukan sejak bulan Mei 2018. Memasuki tahun ajaran baru (2018/2019), alangkah baiknya kita pelajari hal - hal penting dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 sebagai berikut : 

1.     Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu;
2.     Beban kerja 40 jam terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;
3.     Pelaksanaan 37,5 jam kerja efektif terdiri dari (5 M):
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum, program tahunan, program semester, dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;
b.   Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari point a;
c.     Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
d.     Membimbing dan melatih peserta didik (kokurikuler atau ekstrakurikuler);
e.    Melaksanakan tugas tambahan (wakasek, ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif/ terpadu.

4.     Tugas tambahan lain yang diperhitungkan:
a.      Tugas Tambahan yang melekat pada tugas pokok
-         Wakil kepala sekolah : 12 JM
-         Ketua program keahlian satuan pendidikan : 12 JM
-         Kepala perpustakaan Satuan pendidikan : 12 JM
-    Kepala Laboratorium, bengkel atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan : 12 JM
-    Untuk guru Pembimbingan dan guru TIK yang mendapat tugas tambahan seperti diatas dihitung : 3 rombel belajar per tahun
-         Pembimbing khusus : 6 JM bagi guru pendidikan khusus
Guru yang mendapat tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok dapat melakukan tugas tambahan lain. Namun tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

b.     Tugas Tambahan Lain
- Wali kelas : 2 jam TM
- Pembina OSIS : 2 Jam TM
- Pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
- Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- Guru piket : 2 jam TM
- Penilai proses PKG : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Nasional  : 3 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Provinsi  : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Kabupaten  : 1 jam TM

BEBERAPA CATATAN PENTING bagi Guru yang mendapat Tugas Tambahan Lain sebagai berikut :
o   Tugas tambahan lain dapat diekuivalenkan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) Jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran
o   Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh guru bimbingan dan konseling atau guru TIK dapat diekuivalenkan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun
o   Guru mata pelajaran yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu. Sedangkan Guru BK dan TIK paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun.
o   Guru mata pelajaran, BK dan guru TIK yang tidak memenuhi 18 jam tatap muka atau tidak mencapai bimbingan sebanyak 4 (empat) rombongan belajar per tahun, dapat melakukan pembelajaran di satuan pendidikan lain.
o   Guru mata pelajaran yang tidak dapat memenuhi 18 Jam tatap muka, dapat melakukan pembelajaran di satuan pendidikan lain dengan aturan :  mengajar paling sedikit  12 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya dan maksimal 6 jam tatap muka pada satuan pendidikan lainnya sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.   


5.     Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pengembangan sekolah meliputi (MPS) :
- Manajerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan

6.   Kepala sekolah dapat diberi tugas tambahan melaksanakan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya jika dlm sekolah tersebut
-         Terdapat guru yang tidak dpt melaksanakan tugas pembelajaran karena alasan tertentu ( cuti ) yang bersifat menggantikan sementara.
-         Atau tetap / jika kekurangan guru / belum ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai mapelnya.

7.     Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB
8.   Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. Tugas kedinasan tersebut diakui sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Sumber Pustaka : Permendikbud No. 15 tahun 2018

Selasa, 26 Juni 2018

PENETAPAN PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
  1. Guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
  2. Guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
  3. Guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
  4. Guru produkif di SMK;
  5. Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Dengan mempertimbangkan hal berikut:
  1. Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
  2. Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
  3. Jumlah mahasiswa per rombongan belajar maksimal 30 orang;
maka pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:

Pengumuman penetapan peserta dilakukan dalam dua tahap, guru yang belum masuk kuota tahap satu 
agar menunggu pengumuman kuota tahap 2.
No
Kegiatan
Tahap 1
Tahap 2
1
Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi
18 Mei 2018
30 Juni 2018
2
Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
30 - 22 Mei 2018
30 Juni - 2 Juli 2018
3
Peserta Final
23 Mei 2018
4 Juli 2018
4
Pengiriman Berkas ke LPTK oleh LPMP
24 - 26 Mei 2018
4 - 6 Juli 2018
5
Verifikasi keabsahan Ijasah
24 -2 8 Mei 2018
5 - 7 Juli 2018
6
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan



a. Daring
31 Mei - 18 Agust
9 Jul - 21 Sept

b. Lapor Diri
20 - 23 Agustus
24 - 26 September

c. Orientasi
24 - 25 Agustus 2018
27 - 28 September

d. Workshop
27 Agust - 29 Sept
1 Okt - 2 Nov

e. PPL
1 - 20 Oktober
5 - 23 November

f. Uji Kinerja
17 - 20 Oktober
20 - 23 November

g. Uji Pengetahuan
27 - 28 Oktober
1 - 2 Desember

Peserta Tahap I

Peserta Tahap I sudah di beberapa LPTK sedang melakukan pembelajaran daring. Laman informasi pembelajaran daring masing-masing LPTK dapat dilihat melalui tautan terkait yang disediakan dibagian bawah laman ini atau klik di sini.
Untuk mengetahui Hasil Seleksi Akademik (pretest) 2017 dan calon peserta PPG 2018 klik di sini
Sumber : http://ap2sg.sertifikasiguru.id


Baca juga artikel tentang : BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS




Sabtu, 16 Juni 2018

Kalender Pendidikan 2018/2019




Salam Pendidikan.
Memasuki Tahun Pelajaran 2018/2019 sebagai guru tentu kita harus mempersiapkan perangkat pembelajaran untuk merancang dan melaksanakan proses KBM. Hal ini dilakukan agar tujuan pendidikan dapat dicapai oleh satuan pendidikan. Salah satu perangkat harus disiapkan adalah Kalender Pendidikan 2018/2019. Untuk mendapatkannya silahkan Klik disini