Assalamualaikum wr. wb. Salam sejahtera
untuk kita semua.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas telah diberlakukan sejak bulan Mei 2018. Memasuki tahun
ajaran baru (2018/2019), alangkah baiknya kita pelajari hal - hal penting dalam
Permendikbud No 15 Tahun 2018 sebagai berikut :
1. Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah
melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu;
2. Beban kerja 40 jam terdiri dari 37,5 jam
kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;
3. Pelaksanaan 37,5 jam kerja efektif terdiri
dari (5 M):
a. Merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum, program tahunan, program semester,
dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;
b. Melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan merupakan pelaksanaan dari point a;
c. Menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
d. Membimbing dan melatih peserta didik
(kokurikuler atau ekstrakurikuler);
e. Melaksanakan tugas tambahan (wakasek,
ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP, pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif/
terpadu.
4. Tugas tambahan lain yang diperhitungkan:
a. Tugas Tambahan yang melekat pada tugas
pokok
-
Wakil
kepala sekolah : 12 JM
-
Ketua
program keahlian satuan pendidikan : 12 JM
-
Kepala
perpustakaan Satuan pendidikan : 12 JM
- Kepala
Laboratorium, bengkel atau unit produksi/teaching
factory satuan pendidikan : 12 JM
- Untuk
guru Pembimbingan dan guru TIK yang mendapat tugas tambahan seperti diatas
dihitung : 3 rombel belajar per tahun
-
Pembimbing
khusus : 6 JM bagi guru pendidikan khusus
Guru yang mendapat tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok
dapat melakukan tugas tambahan lain. Namun tidak diperhitungkan sebagai
pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, tetapi
diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
b. Tugas Tambahan Lain
- Wali kelas : 2 jam TM
- Pembina OSIS : 2 Jam TM
- Pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
- Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- Guru piket : 2 jam TM
- Penilai proses PKG : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Nasional : 3 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Provinsi : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru tingkat Kabupaten : 1 jam TM
BEBERAPA CATATAN PENTING bagi Guru yang mendapat Tugas Tambahan
Lain sebagai berikut :
o
Tugas
tambahan lain dapat diekuivalenkan secara kumulatif dengan paling banyak 6
(enam) Jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran
o
Pelaksanaan
2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh guru bimbingan dan konseling atau
guru TIK dapat diekuivalenkan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu)
rombongan belajar per tahun
o
Guru mata pelajaran yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam
tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu. Sedangkan
Guru BK dan TIK paling sedikit
membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun.
o
Guru mata
pelajaran, BK dan guru TIK yang tidak memenuhi 18 jam tatap muka atau tidak
mencapai bimbingan sebanyak 4 (empat) rombongan belajar per tahun, dapat
melakukan pembelajaran di satuan pendidikan lain.
o
Guru mata
pelajaran yang tidak dapat memenuhi 18 Jam tatap muka, dapat melakukan
pembelajaran di satuan pendidikan lain dengan aturan : mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka di satuan administrasi
pangkalnya dan maksimal 6 jam tatap muka pada satuan pendidikan lainnya sesuai
dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
5. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya
untuk melaksanakan tugas pengembangan sekolah meliputi (MPS) :
- Manajerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan
6. Kepala sekolah dapat diberi tugas tambahan
melaksanakan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya jika dlm sekolah tersebut
-
Terdapat
guru yang tidak dpt melaksanakan tugas pembelajaran karena alasan tertentu (
cuti ) yang bersifat menggantikan sementara.
-
Atau
tetap / jika kekurangan guru / belum ada guru yang mengampu mata pelajaran
sesuai mapelnya.
7. Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah
wajib melaksanakan kegiatan PKB
8. Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan
terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala
Sekolah, atau yayasan. Tugas kedinasan tersebut diakui sebagai pemenuhan beban
kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Sumber
Pustaka : Permendikbud No. 15 tahun 2018